illustration

Bank Permasalahan

Bank Permasalahan dirancang untuk mengelola dan menyimpan berbagai permasalahan yang dihadapi dalam proses konsultasi. Fitur ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penyelesaian masalah dengan menyediakan informasi yang terstruktur dan mudah diakses.

Bank Permasalahan

Permasalahan yang sering ditanyakan.

Silahkan koordinasi dengan BKPSDM karena kewenangan verifikasi ada di instansi

Disilahkan tamu penanya untuk berkonfirmasi ke BKD/BKPSDM terkait untuk proses pengusulan perbaikan pendidikan secara berjenjang dengan final approvenya di BKN. setelah proses usulan disetujui maka data secara realtime berubah sebagaimana yang diusulkan/semestinya.

Unit pengelola kepegawaian (Biro kepegawaian/BKD/BKPSDM/BKPP) instansi harus melakukan update/peremajaan data gelar pendidikan melalui SIASN.

Syarat-syarat untuk mengajukan Kartu Istri (Karis) atau Kartu Suami (Karsu) adalah:
1.Surat pengantar dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
2.Fotokopi SK Pengangkatan CPNS yang dilegalisir
3.Fotokopi SK Pengangkatan PNS yang dilegalisir
4.Fotokopi Surat Nikah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (KUA)
5.Laporan perkawinan pertama
6.Daftar keluarga PNS
7.Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 5 lembar

Cuti di luar tanggunan negara (CLTN) dapat dilakukan perpanjangan oleh PNS dan perpangajangan Cuti di luar tanggunan negara (CLTN) maksimal 1 (Satu) Tahun.

Syarat untuk mengajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) adalah:
1.Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah bekerja minimal 5 tahun secara terus menerus
2.Alasan cuti adalah pribadi dan mendesak
3.Mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
4.Menyertakan alasan permintaan
5.Mendapatkan persetujuan dari BKN
6.Mendapatkan surat keputusan dari PPK

Selain syarat-syarat tersebut, beberapa dokumen yang diperlukan untuk mengajukan CLTN adalah:
1.Fotokopi SK CPNS
2.Fotokopi SK KP Terakhir
3.Surat ijin dari atasan langsung
4.Surat pengantar dari instansi
5,Surat Nikah
6.SKP 2 tahun terakhir
7.Surat Kenaikan Gaji Berkala (KGB)

Pada saat mengakses mungkin sedang ada gangguan aplikasi/jaringan. Jadi disarankan untuk dicoba lagi didownload dan pastikan jaringan stabil.

1. SK CPNS
2. SK PNS (jika sudah diangkat PNS)
3. Daftar Riwayat Pekerjaan
4. SK Pengangkatan dan Pemberhentian (sebagai bukti pengalaman kerja yang diperoleh)
5. Ijazah yang digunakan pada saat bekerja di instansi pemerintah/swasta
6. Bukti lain yang dimiliki oleh CPNS/PNS yang bersangkutan untuk menguatkan perhitungan masa kerja. Contoh : daftar gaji

SK mutasi disesuaikan dengan dokumen-dokumen yang dilampirkan saat usul Pindah Instansi dan untuk kesalahan SK mutasi untuk saat belum dapat diakomodir pada SIASN.

Sesuai dengan PERMENPAN No 36 Tahun 2018 bahwan terdapat perjanjian masa kerja 10 tahun Sejak TMT PNS. Selama masa perjanjian tersebut maka pegawai yang bersangkutan tidak dapat mengusulkan mutasi dengan alasan apapun. Dan aplikasi SIASN secara otomatis akan menolak usulan tersebut.

Tentang Kami

logo berakhklak

Kantor Regional III BKN adalah bagian penting dari entitas Badan Kepegawaian Negara yang luas, bertugas mengelola administrasi kepegawaian di wilayah kerja yang meliputi Jawa Barat dan Banten. Dengan keberadaan kami, kami hadir untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta berperan aktif dalam mendukung pemerintah dalam pengelolaan sumber daya manusia di dua wilayah tersebut.

Jam Pelayanan

Pelayanan di Kantor ada pada Hari Senin sampai dengan Jumat. Dengan Ketentuan waktu sebagai berikut :

Senin - Kamis
08.00 - 15.00 WIB
Jumat
08.00 - 15.30 WIB

Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat yang membutuhkan.

Lokasi Kami

Jl. Surapati No 10, Kel. Cihaurgeulis, Kec. Cibeunying kaler, Kota Bandung Jawa Barat Kodepos 40122
Logo
Mang Olin v1.8.0 | © 2024 made with ❤️ by Kanreg III BKN Bandung