illustration

Bank Permasalahan

Bank Permasalahan dirancang untuk mengelola dan menyimpan berbagai permasalahan yang dihadapi dalam proses konsultasi. Fitur ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penyelesaian masalah dengan menyediakan informasi yang terstruktur dan mudah diakses.

Bank Permasalahan

Permasalahan yang sering ditanyakan.

Apabila sekolah jauh tidak boleh melebihi 60 Km atau 2,5 jam

1. Ijazah *
2. Transkip Nilai
3. Dok. Tugas Belajar/Surat Pengganti Ijin Belajar*
4. Dok Kenaikan Pangkat Terakhir*
5. Sertifikat Akreditasi Jurusan*
6. Dok SK CPNS*
7. Skp 2 Tahun Terakhir*
8. Dok SK PNS
9. Dok SK Jabatan Fungsional
10. Surat Keterangan MOU Ijin Dikti

1. Program Doktor (S3) : Pangkat minimal Penata (III/c).
2. Program Magister (S2) : Pangkat minimal Penata Muda Tk.I (III/b)
3. Program Profesi / Sarjana (S1)/ Diploma IV (D-IV) :
Pangkat minimal Penata Muda (III/a)
4. Program Diploma III (D-III) : Pangkat minimal Pengatur (II/c)
5. Program Diploma II (D-II) : Pangkat minimal Pengatur Muda Tk. I (II/b)
6. Program Diploma I (D-I) / Paket C / SLTA : Pangkat minimal Pengatur Muda (II/a)
7. Program Paket B / SLTP : Pangkat minimal Juru (I/c)

1. Dok Realisasi SKP tahun kedua (2022)
2. Ijazah
3. Akreditasi Program Studi
4. Dok Realisasi SKP tahun pertama (2023)
5. DOK SK KP Perorangan/SK Petikan Terakhir
6. Dok SK Tugas Belajar / Izin Belajar
7. Forlap DIKTI
8. Transkrip nilai
9. Uraian Tugas yang Ditetapkan Pejabat Setingkat Eselon II harus sama dengan kesarjanaan
10. STL ujian KP Penyesuaian Ijazah

1. SK Pangkat Terakhir
2. SK Jabatan Terakhir
3. Asli PAK
4. Sertifikat Lulus Uji Kompetensi (bila akan naik jenjang Jabatan)
5. SKP 2 Tahun Terakhir bernilai baik

1. SK Pangkat Terakhir
2, SK jabatan
3. SK Pelantikan
4. SKP 2 Tahun Terakhir bernilai baik

Kriteria :
a. Masih 1 tingkat dibawah jenjang
- Telah 1 tahun dalam pangkat terakhir
- Sekurang-kurangnya 1 tahun dalam jabatan Struktural yang didudukinya

b. Telah mencapai jenjang pangkat terendah
- Sekurang-kurangnya telah 4 Tahun dalam pangkat terakhir

1. Pangkat Minimal 4 (empat) tahun
2. SK Pangkat Terakhir
3. STLUD (Tk.I/Tk.II)
4. SKP 2 Tahun Terakhir bernilai baik

Sesuai Peraturan BKN No 4 Tahun 2023 untuk periodisasi kenaikan pangkat adalah sebanyak 6 periode yakni 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober dan 1 Desember

Tentang Kami

logo berakhklak

Kantor Regional III BKN adalah bagian penting dari entitas Badan Kepegawaian Negara yang luas, bertugas mengelola administrasi kepegawaian di wilayah kerja yang meliputi Jawa Barat dan Banten. Dengan keberadaan kami, kami hadir untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta berperan aktif dalam mendukung pemerintah dalam pengelolaan sumber daya manusia di dua wilayah tersebut.

Jam Pelayanan

Pelayanan di Kantor ada pada Hari Senin sampai dengan Jumat. Dengan Ketentuan waktu sebagai berikut :

Senin - Kamis
08.00 - 15.00 WIB
Jumat
08.00 - 15.30 WIB

Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat yang membutuhkan.

Lokasi Kami

Jl. Surapati No 10, Kel. Cihaurgeulis, Kec. Cibeunying kaler, Kota Bandung Jawa Barat Kodepos 40122
Logo
Mang Olin v1.8.0 | © 2024 made with ❤️ by Kanreg III BKN Bandung