Silahkan koordinasi dengan BKPSDM karena kewenangan verifikasi ada di instansi
Disilahkan tamu penanya untuk berkonfirmasi ke BKD/BKPSDM terkait untuk proses pengusulan perbaikan pendidikan secara berjenjang dengan final approvenya di BKN. setelah proses usulan disetujui maka data secara realtime berubah sebagaimana yang diusulkan/semestinya.
Unit pengelola kepegawaian (Biro kepegawaian/BKD/BKPSDM/BKPP) instansi harus melakukan update/peremajaan data gelar pendidikan melalui SIASN.
Syarat-syarat untuk mengajukan Kartu Istri (Karis) atau Kartu Suami (Karsu) adalah:
1.Surat pengantar dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
2.Fotokopi SK Pengangkatan CPNS yang dilegalisir
3.Fotokopi SK Pengangkatan PNS yang dilegalisir
4.Fotokopi Surat Nikah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (KUA)
5.Laporan perkawinan pertama
6.Daftar keluarga PNS
7.Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 5 lembar
Cuti di luar tanggunan negara (CLTN) dapat dilakukan perpanjangan oleh PNS dan perpangajangan Cuti di luar tanggunan negara (CLTN) maksimal 1 (Satu) Tahun.
Kantor Regional III BKN adalah bagian penting dari entitas Badan Kepegawaian Negara yang luas, bertugas mengelola administrasi kepegawaian di wilayah kerja yang meliputi Jawa Barat dan Banten. Dengan keberadaan kami, kami hadir untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta berperan aktif dalam mendukung pemerintah dalam pengelolaan sumber daya manusia di dua wilayah tersebut.
Pelayanan di Kantor ada pada Hari Senin sampai dengan Jumat. Dengan Ketentuan waktu sebagai berikut :
Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat yang membutuhkan.